get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Orang Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi

5 Fakta WNI Divonis 2 Tahun di Arab Saudi, Nomor 5 Gara-gara Wanita Lebanon

Senin, 23 Januari 2023 | 17:41 WIB
header img
Kemenag menyebut kasus asusila yang dilakukan jemaah umrah asal Indonesia, Muhammad Said bukan yang pertama kalinya terjadi. (Foto: SPA via Reuters/Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - M Said (26) anggota jemaah Umrah dari Pangkep, Sulawesi Selatan, divonis hukuman penjara 2 tahun di Arab Saudi. M Said terbukti melecehkan seorang perempuan asal Lebanon. Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said. 

Berikut 5 Fakta WNI Divonis 2 Tahun di Arab Saudi

1. KJRI Berupaya Meringankan Hukuman

KJRI Jeddah mengirimkan pengacara dengan tujuan meringankan hukuman M Said. "Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

2. Said Mengakui Perbuatannya

 Ada satu hal yang memberatkan. Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi. "Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah," tuturnya. Said divonis hukuman 2 tahun karena memeluk wanita asal Lebanon saat umrah.

3. Trending di Twitter

Arifin menuturkan, kasus ini sudah viral di Twitter. Pihak keluarga mengunggah kasus ini di Twitter sehingga trending topic. Arifin tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said. "Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," tuturnya.

4. Bukan Kasus Pertama

KJRI Jeddah mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said. Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal dalam kasus tersebut. "Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," kata Arifin.

5. Peluk Wanita Lebanon saat Tawaf

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Kakbah untuk mencium hajar Aswad. Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya. Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut