Amnesti Penataan Izin Air Tanah Berakhir, Polres Madiun Bantah Periksa Bapenda
MADIUN,iNewsMadiun.id - Berakhirnya masa amnesti penataan air tanah sejak 30 Maret lalu, menjadikannya alarm keras bagi pengusaha di Kabupaten Madiun. Pasalnya, air tanah yang digunakan usaha ataupun penunjang usaha wajib memiliki Surat Izin Penguasaan Air Tanah (SIPAT).
Pemanfaatan air tanah yang belum memiliki SIPAT itu berdampak langsung pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun yang bersumber dari pajak air tanah. Selain itu, pemilik usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Kepala bidang Pengembangan dan penerapan Bapenda kabupaten Madiun Bustam Khoiruddin, menyampaikan bahwa dari 63 Wajib Pajak (WP) air tanah yang terdaftar di Bapenda, yang belum memiliki SIPA jumlahnya masih belasan.
"Jumlah wajib pajak ada 62, yang belum punya memiliki SIPA kurang lebih 12 wajib pajak," ujar Bustam, saat ditemui dikantornya, pada (10/5/2026) lalu.
Terkait belasan sumur yang digunakan usaha maupun penunjang usaha yang belum memiliki izin tersebut, Bustam mengaku sudah dipanggil Polres Madiun untuk dimintai keterangan. Ia bahkan sempat membacakan surat panggilan dari Polres Madiun itu.
"Kemarin dimintai keterangan klarifikasi terkait wajib pajak air tanah yang belum dapat menunjukan SIPAT," kata Bustam.
Menurut Bustam, saat pemeriksan tersebut, penyidik juga sudah meminta data jumlah wajib pajak yang ada di Kabupaten Madiun baik yang sudah ataupun yang belum memiliki izin penguasaan air tanah tersebut.
"Saya diperiksa satu kali di Tipiter kalau gak salah. Data yang kita punya sudah kami kasih," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Madiun, Ipda Satria membantah sedang menyelidiki penggunaan air tanah yang belum memiliki SIPA tersebut. Dia juga merasa tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada pihak Bapenda Madiun.
"Gak ada meriksa. Kalau sedang meriksa Bapenda, penyidik pasti ngasih tahu saya," kata Satria, Jumat (26/6/2026).
Perlu diketahui, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024, pemerintah pusat memberikan Amnesti penataan izin air tanah. Amnesti itu berlaku sejak Desember 2024 dan berakhir pada 31 Maret 2026.
Editor : Arif Wahyu Efendi