Alasan Polda Jatim Tahan Ferry Irawan, Terjerat Pasal dengan Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun
Senin, 16 Januari 2023 | 22:04 WIB
Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwin Zainul Hakim, menyampaikan setelah adanya pemeriksaan tersangka tidak berhalangan untuk diproses ke tahap selanjutnya. "Kesehatan tersangka tidak menjadi halangan untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan secara medis tidak ada kendala," katanya. Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya Venna Melinda. Ferry menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin siang tadi.
https://jatim.inews.id/berita/artis-ferry-irawan-ditahan-usai-diperiksa-8-jam.
Editor : Arif Handono