Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembuluh Darah Ibunda Ferry Irawan Pecah, kepada Venna Melinda, Abi Mohon Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Polda Jatim Tahan Ferry Irawan, Terjerat Pasal dengan Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun

Senin, 16 Januari 2023 | 22:04 WIB
  • author Ihya Ulumuddin
Alasan Polda Jatim Tahan Ferry Irawan, Terjerat Pasal dengan Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun
Ferry Irawan suami artis Venna Melinda ditahan, Penyidik Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Foto Istimewa

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Aktor Ferry Irawan akhirnya ditahan Polda Jatim, Senin (16/1/2023). Suami Venna Melinda itu harus mendekam di balik jeruji tahanan karena terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebelum dijebloskan tahanan, Ferry menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.   "Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sekitar pukul 18.45 WIB di Polda Jatim.

Dirmanto mengatakan, penahanan Ferry telah memenuhi syarat objektif sebagaimana tindakan pidana yang dilakukan terhadap istrinya Venna Melinda. "Syarat objektif penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwin Zainul Hakim, menyampaikan setelah adanya pemeriksaan tersangka tidak berhalangan untuk diproses ke tahap selanjutnya.  "Kesehatan tersangka tidak menjadi halangan untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan secara medis tidak ada kendala," katanya.   Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya Venna Melinda. Ferry menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin siang tadi. 
 https://jatim.inews.id/berita/artis-ferry-irawan-ditahan-usai-diperiksa-8-jam.

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut