Tiga Tahun Tak Dapat Akta Lahir
Nama panjang putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah memang menjadi viral begitu muncul di pemberitaan dan media sosial. Namun, pada akhirnya masalah pun muncul. Sebab, akta kelahiran untuk bocah dengan panggilan Cordo tersebut tidak bisa diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Bayangkan, hampir tiga tahun akte itu diurus, namun belum juga beres.
Alasannya, kolom isian pada form akta lahir tidak cukup. Pihak Pemkab Pun memberi saran agar nama bocah itu disederhanakan atau diganti agar bisa masuk dalam database kependudukan. Sebab, penerbitan dokumen kependudukan telah diatur mekanismenya dalam sistem aplikasi siak, termasuk terhadap penulisan nama pada dokumen kependudukan. Aturannya, untuk penulisan nama dalam aplikasi tersediakan maksimal sejumlah 55 karakter huruf termasuk spasi.
Jika lebih, maka otomatis nama tersebut tidak dapat dimasukkan dalam aplikasi, sehingga tidak bisa di proses penerbitan aktanya. Namun, orang tua menolak dan bersikukuh untuk mendaftarkan nama dengan 19 kata tersebut. Alasannya sama, bahwa nama pada anak keduanya itu mengandung doa dan harapan. Itu sebabnya, pada 17 Oktober 2021 lalu sang ayah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Harapannya, presiden bisa turun tangan, memerintahkan Dispendukcapil Kabupaten Tuban mengeluarkan akta kelahiran sesuai dengan nama yang didafarkan.
Editor : Arif Handono