get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Calon Maidi - Panuntun Jawara Pilkada Kota Madiun Versi Hitung Cepat Internal

PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Sudah Dibuka, Ayo Login sscasn.bkn.go.id!, Ini Kelompok Prioritas

Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:38 WIB
header img
Kadek Puspita Dewi, PNS cantik yang bikin heboh dunia maya. Foto Ilustrasi: Instagram

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kabar gembira. Pendaftaran PPPK untuk guru tahap 3 tahun 2022 sudah dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Selasa (25/10/2022). 

Ayo segera login sscasn.bkn.go.id untuk daftar PPPK tahap 3 tahun 2022. Pendaftaran PPPK guru 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

Dalam seleksi PPPK tahap 3 ini akan memprioritaskan beberapa kategori pelamar.  Berikut iNews.id telah merangkum daftar kelompok prioritas PPPK tahap 3 tahun 2022 yang penting untuk kamu ketahui. 

sscasn.bkn.go.id 2022 PPPK Tahap 3
1. Kategori Pelamar Prioritas

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, inilah kategori pelamar yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK guru 2022:

- Pelamar Prioritas 1, yakni peserta yang telah mengikuti PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas. Pemenuhan pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan THK-II, gurun non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

- Pelamar Prioritas II, yakni THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

- Pelamar Prioritas III, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda serta telah aktif mengajar selama minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik. 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut