get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Lesti Berdamai dengan Rizky Billar, Komnas Perempuan: Delik Biasa, Polisi Masih Wajib Tangani KDRT

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:51 WIB
header img
Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT yang menimpa dirinya (Foto: Instagram @allartis)

Siti menyampaikan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan delik biasa. Dengan demikian polisi tetap dapat mengusut perkara meski Lesti telah mencabut laporannya. "Delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ujar dia. 

Meski demikian, Siti menghormati pilihan Lesti yang mencabut laporan KDRT di kepolisian. Siti menduga pencabutan dikarenakan sejumlah faktor. "Salah satu hambatan terbesar dalam penerapan UU PKDRT adalah korban mencabut laporannya. Hal ini disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujarnya.
 

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut