get app
inews
Aa Text
Read Next : Yayasan Prabowo Berikan 10 Ton Pupuk Gratis untuk Petani Kecil di Kabupaten Madiun

Lesti Berdamai dengan Rizky Billar, Komnas Perempuan: Delik Biasa, Polisi Masih Wajib Tangani KDRT

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:51 WIB
header img
Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT yang menimpa dirinya (Foto: Instagram @allartis)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Jakarta Selatan dengan terlapor suaminya, Rizky Billar. Hal itu disampaikan oleh pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu kepada awak media, Jumat (14/10/2022) dini hari. Philipus Sitepu memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun untuk Lesti mencabut laporannya tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar ditahan lantaran diduga melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. Rizky Billar menjalani hukuman 20 hari di Polres Jakarta Selatan. Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Jakarta Selatan. Komnas Perempuan merespons perdamaian antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebut jalur damai tidak menguntungkan korban KDRT seperti Lesti. Menurutnya dalam KDRT ada siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan dan minta maaf. Hubungan yang kembali membaik dengan intensitas cepat bisa memperburuk kekerasan di masa mendatang. 

"Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan,"kata Siti dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022). 

Siti menyampaikan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan delik biasa. Dengan demikian polisi tetap dapat mengusut perkara meski Lesti telah mencabut laporannya. "Delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ujar dia. 

Meski demikian, Siti menghormati pilihan Lesti yang mencabut laporan KDRT di kepolisian. Siti menduga pencabutan dikarenakan sejumlah faktor. "Salah satu hambatan terbesar dalam penerapan UU PKDRT adalah korban mencabut laporannya. Hal ini disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujarnya.
 

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut