JAKARTA, iNewsMadiun.id – Tersangka kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia pada Tragedi Kanjuruhan diumumkan. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang meninggal ataupun luka-luka berat. Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka itu terdiri atas Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita, tiga perwira polisi masing-masing Kabagops Polres Malang Wahyu SS, Danki Brimob Polda Jatim AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Selain itu, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Steward, Suko Sutrisno.
Sebelumnya Tim Investigasi Mabes Polri juga telah menaikkan status tragedi Kanjuruhan ke penyidikan. Sebab, ada unsur kelalaian yang mengarah pada pelanggaran KUHP dalam tragedi tersebut. Kapolri juga telah mencopot sembilan perwira polisi buntut tragedi Kanjuruhan.
Kesembilan perwira itu termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, komandan batalyon, komandan pleton, dan komando kompi Brimob Polda Jawa Timur. Diketahui, peristiwa Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022. iNewsMadiun
Editor : Arif Handono