Polda Metro Jaya Dinilai Melawan Mabes Polri soal Pemecatan Loyalis Ferdy Sambo AKBP Jerry Siagian
Selasa, 13 September 2022 | 23:41 WIB
Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan. "Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,"ungkapnya.
Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang. Namun, bukan berarti dibela oleh institusi. "Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi,"pungkasnya.
Editor : Arif Handono