get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasto Ditetapkan Tersangka, Jubir PDI Perjuangan: Tujuan Mengambil Alih

Tarif Ojek Online Naik Sabtu (10/9/2022), Berikut Perinciannya

Jum'at, 09 September 2022 | 08:09 WIB
header img
Ilustrasi ojek online (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsMadiun.id – Siap-siap tarif ojek online (ojol) segera naik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  sudah menetapkan tarif baru ojek online berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022. Kenaikan tarif ojek online diputuskan dengan pertimbangan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sayangnya, ada kekhawatiran dari para pengemudi ojek online. Mereka khawatir banyak masyarakat yang nantinya beralih setelah pemerintah menetapkan tarif terbaru. Sejumlah pengemudi ojek online merasa keberatan terhadap tarif yang menggunakan sistem wilayah dan meminta agar biaya sewa aplikasi diturunkan 10 persen.

Kemenhub menaikkan tarif ojek online dengan besaran yang berbeda di setiap wilayah. Melansir dari berbagai sumber, Jumat (9/9/22), berikut celebrities.id sudah merangkum rincian kenaikan tarif ojek online terbaru.

Tarif Ojek Online Zona I

  • Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
  • Biaya batas bawah :  Rp2.000/km
  • Biaya batas atas      :  Rp2.500/km
  • Biaya untuk per 4 km pertama menjadi Rp8.000 – Rp 10 ribu. 

Tarif Ojek Online Zona II

  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek.
  • Biaya batas bawah : Rp2.550/km
  • Biaya batas atas      : Rp 2.800/km
  • Biaya untuk per 4 km pertama menjadi Rp 10.200 – 11.200.

 
Tarif Ojol Zona III

  • Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya.
  • Biaya batas bawah : Rp 2.300/km
  • Biaya batas atas      : Rp 2.750/km
  • Biaya untuk per 4 km pertama menjadi Rp 9.200 – Rp 11 ribu.

Sejauh ini, tarif ojek online pernah mengalami kenaikkan beberapa kali dan kenaikkan tarif ojol secara resmi diatur berdasarkan zona sejak 2019 oleh pemerintah. Kenaikan tarif ojol berdasarkan zona mulai berlaku untuk Jabodetabek, Makassar, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya pada Mei 2019 dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia pada September 2019.
 
Sementara itu, pada Maret 2020 kenaikan tarif ojol terbilang cukup kecil dan efektif karena bersamaan dengan berlakunya kebijakan work from home dan study at home setelah Indonesia terdampak pandemi Covid-19. iNewsMadiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut