LAPAS KELAS I SUKAMISKIN
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya dijatuhi vonis hukuman karena telah terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Atas pernyataan Hakim Anggota I Made Hendra, Syahrul telah terbukti melakukan 4 perbuatan pidana korupsi yang masuk dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan juga menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang. Untuk itu, Syahrul dituntut menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan wajib membayar denda Rp1 miliar. Namun tuntutan tersebut kemudian diringankan karena Syahrul belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya. Alhasil, hukuman yang diberikan kepada Syahrul berubah menjadi pidana penjara selama 8 tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, Syahrul harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
2. Setyabudi Tejocahyono
Mantan Hakim Setyabudi Tejocahyono melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik hakim. Dia terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung pada tahun 2013. Setyabudi didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,8 miliar. Karena perbuatannya itu, dia mendapatkan vonis 12 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun penjara. Keringanan tersebut dapatkan lantaran Setyabudi mengakui perbuatannya, merasa menyesal, serta bersikap sopan selama persidangan.
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, dieksekusi KPK dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Sugiharto terbukti telah terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun penjara kepada Sugiharto. Namun, MA memperberat hukuman tersebut. Sugiharto diharuskan menjalani pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, dia juga dibebani denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Lalu, uang pengganti sebesar 450.000 dolar AS dan Rp460 juta. Jumlah denda tersebut akan dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara.
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno
Andri Tristianto menjadi tersangka kasus penyuapan terkait penundaan pengiriman kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Andri menerima uang suap senilai Rp400 juta. Uang suap tersebut guna menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap Ichan pun dapat ditunda. Kemudian KPK juga menyita uang sebesar Rp500 juta di rumah Andri. Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song
Budi Susanto menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM pada tahun 2011. Budi Susanto bersama atasannya, Djoko Susilo, dianggap telah merugikan negara sebesar RP114,984 milar atau setidak-tidaknya Rp121 miliar. Atas kasusnya itu, Budi divonis 8 tahun penjara, di mana hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara. Pada tahun 2021, pihak KPK juga melelang dan menyita aset Budi senilai Rp88 miliar.
Editor : Arif Handono