get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapa Personel BLACKPINK Paling Tomboi? Penggemar: Lisa Jawabannya

Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Wanita Hamil 7 Bulan Dijebloskan Penjara, Begini Alasan Polisi

Sabtu, 03 September 2022 | 10:15 WIB
header img
Dua wanita cantik di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjadi mucikari prostitusi online. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan Pamungkas

Atas petunjuk korban, anggota Polres Kotawaringin Barat, kemudian membekuk dua pelaku perdagangan orang tersebut. Barang bukti yang berhasil disita, yakni ponsel yang berisi komunikasi transaksi prostitusi online. Kedua pelaku langsung dijebloskan ke tahanan, meskipun kondisinya hamil tujuh bulan dan memiliki anak balita. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007, atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut