Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Wanita Hamil 7 Bulan Dijebloskan Penjara, Begini Alasan Polisi
Sabtu, 03 September 2022 | 10:15 WIB
Atas petunjuk korban, anggota Polres Kotawaringin Barat, kemudian membekuk dua pelaku perdagangan orang tersebut. Barang bukti yang berhasil disita, yakni ponsel yang berisi komunikasi transaksi prostitusi online. Kedua pelaku langsung dijebloskan ke tahanan, meskipun kondisinya hamil tujuh bulan dan memiliki anak balita. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007, atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Arif Handono