get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompol Chuck Putranto Menyuruh Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J, Ini Tujuannya

Profil Kompol Chuck Putranto, Alumni Akpol 2006 yang Dipecat Karena Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 03 September 2022 | 07:13 WIB
header img
Kompol Chuck Putranto, lulusan Akpol 2006 yang dipecat gegara Rusak CCTV pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa/Akademi Kepolisian 2006)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam (Divpropam) Polri itu diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Sanksi tersebut dijatuhkan lewat sidang KKEP pada Kamis (1/9/2022). Chuck Putranto dinilai terbukti melanggar kode etik berupa obstruction of justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang dihilangkan berupa rekaman CCTV, hal penting untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Chuck menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut. 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut