"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak diperkenankan masuk melihat langsung rekontruksi. Saya tidak tahu kenapa?" ujar Samuel Hutabarat.
Menurutnya, yang melarang masuk menyaksikan rekontruksi itu adalah Dirtipidum Mabes Polri. Padahal, katanya, sebagai pengacara korban ada hak untuk melihat bagaimana rekontruksi pembunuhan anaknya berlangsung.
"Kenyataannya ya seperti itu, bagaimana prosesnya saya kurang mengerti. Kekecewaan tentu pasti ada," ungkap Samuel.
Dia menilai, dalam rekontruksi pembunuhan anaknya tersebut pastinya akan terbukti pada akhirnya.
"Apa pun ceritanya di lokasi dalam rekontruksi pembunuhan anak saya pasti akan terlihat nanti dipersidangan dan tidak akan bisa dibohongi lagi," ucap Samuel.
Editor : Arif Handono