get app
inews
Aa Text
Read Next : Timsus Dalami Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menkopolhukam: Kapolri Akan Usulkan kepada Presiden untuk Membuat Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:44 WIB
header img
Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat, sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsMadiun. id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat, sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) kemarin. Namun, Ferdy Sambo akan banding.

 

Menkopolhukam, Mahfud MD menuturkan, pemberhentian tersebut akan berjalan dengan ditolaknya banding soal pengunduran Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

 

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian," ujar Mahfud MD saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

 

"Itu bisa cepat," katanya.

 

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022). 

Polri telah memastikan akan menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut