Selain itu, rekonstruksi juga dilakukan agar penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan gambaran yang lebih jelas dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang telah dilakukan selama proses penyidikan kasus Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP," kata Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, rekonstruksi ini nantinya selain dihadiri oleh lima tersangka, pengacara beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini turut melibatkan Kompolnas agar proses tetap transparan dan objektif.
"Selain menghadirkan lima tersangka dan didampingi pengacara, nanti bersama ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU. Kemudian juga agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas," tutup Dedi.
Editor : Arif Handono