Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu benar terjadi di Ciwidey. Petugas menerima informasi tentang seorang pengendara ojol yang dipaksa untuk menguburkan jenazah bayi oleh pemesan.
"Awalnya kami dapat informasi dari ojol diminta sama seorang perempuan untuk menguburkan bayi janin usia 4 bulan," kata Kapolresta Bandung kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (23/8/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, driver ojol bernama Herna Ropana itu kemudian menolak permintaan pemesan menguburkan janin bayi tersebut. Driver ojol kemudian melapor ke Mapolsek Ciwidey.
Setelah menerima informasi itu, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata, wanita berinisial R (20) yang memesan ojol tersebut telah membunuh janin bayi dengan cara menenggak obat penggugur kandungan.
Editor : Arif Handono