JAKARTA, iNewsMadiun.id - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E siap mengungkap peran atasan dalam kasus tersebut.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan Bharada E bersedia mengungkap peran pelaku lain termasuk atasannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Yang bersangkutan bersedia memberi info ke aparat penegak hukum. Bersedia mengungkap orang yang punya peran lebih besar termasuk atasannya dalam tindak pidana ini," kata Hasto saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hasto menegaskan Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Dia menilai Bharada E memiliki peran minor dalam tindak pidana tersebut.
"Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana, tetapi dengan peran minor karena dapat perintah atasan, bahkan keterlibatan dalam perencanaan masih harus didalami apakah jd mastermind atau bagaimana. Kami melihat yang bersangkutan tidak punya niatan melakukan pembunuhan," katanya.
LPSK menyatakan akan memberikan perlindungan hukum penuh kepada Bharada E usai penetapan justice collaborator.
"Di dalam proses peradilan kami akan mendampingi E sampai putusan diambil oleh hakim," ujar Hasto.
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E mengaku disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan peristiwa tembak-menembak.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono