Ditahan di Provos Divisi Propam Polri:
1. Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
2. Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha
3.PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo
4.Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan R Soplanit
5. PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto
6. Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual
7. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
8. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
9. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
10. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono