JAKARTA, iNewsMadiun.id – Pelanggaran etik dan pidana menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, membuat belasan polisi dari berbagai tingkat kepangkatan ikut tersandung dan akhirnya di penjara.
Mulai dari jenderal hingga perwira menengah Polri. Dan terbaru ada 4 perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang kini ikut ditahan menyusul mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
"Betul (ditahan), hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Oleh sebab itu, kata Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Saat ini total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.
Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya. "4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," singkat Dedi
Ditahan di Mako Brimob:
1. Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
2. Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali
3. Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
4. Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto
5. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian
Ditahan di Provos Divisi Propam Polri:
1. Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
2. Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha
3.PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo
4.Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan R Soplanit
5. PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto
6. Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual
7. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
8. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
9. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
10. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono