JAKARTA, iNewsMadiun.id - Deolipa Yumara dan Burhanuddin dicabut tugasnya sebagai kuasa hukum Bharada E. Namun, Burhanuddin tidak ingin mundur dari posisi kuasa hukum Bharada E.
"(Sebenarnya) Sejak dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur," kata Burhanuddin, Jumat (12/8/22)
Menurut Burhanuddin, lingkup kerja penasihat hukum harus berdasarkan profesionalitas yang dilandasi Undang-Undang Advokat. Dia mengungkapkan, selama bekerja mendampingi Bharada E tidak melanggar aturan sebagai advokat.
"Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan Undang-Undang Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar," kata Burhanuddin.
Dia mengaku kaget karena baru mengetahui pencabutan statusnya sebagai kuasa hukum melalui konfirmasi awak media. Pekerjaan mereka sebagai kuasa hukum Bharada E justru telah membuat terang-benderang kasus pembunuhan Brigadir J kepada publik.
Editor : Arif Handono