get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Rotasi 7 Kapolres di Jatim, Madiun Kota Digeser ke Tuban

Kronologi Lengkap Penembakan Brigadir J atas Perintah Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:58 WIB
header img
Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto: MPI)

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembakan FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding berkali-kali terkesan terjadi tembak menembak," katanya. Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E, Brigadir RR dan KM. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Jenderal Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.iNewsMadiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut