get app
inews
Aa Read Next : Kapolri Rotasi 7 Kapolres di Jatim, Madiun Kota Digeser ke Tuban

Kronologi Lengkap Penembakan Brigadir J atas Perintah Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:58 WIB
header img
Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kronologis lengkap penembakan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.  "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan Brigadir J di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo. Dia menambahkan, kematian Brigadir J merupakan peristiwa penembakan. "Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J. Penembakan dilakukan oleh RE atas perintah FS (Ferdy Sambo)," katanya.

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri. Peristiwa tembak menembak di rumah dinas tidak terjadi. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit. Dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata Brigadir J. Tujuannya agar seolah-olah terjadi tembak menembak. 
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut