get app
inews
Aa Read Next : Siapa Personel BLACKPINK Paling Tomboi? Penggemar: Lisa Jawabannya

Izin Padepokan Samsudin Jadab ternyata Pijat Tradisional

Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:55 WIB
header img
Samsudin Jadab. Foto:Robby Ridwan, iNewsTV

BLITAR, iNewsMadiun.id - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin Jadab ternyata tidak memiliki izin perdukununan atau pengobatan alternatif. Laki-laki yang mengaku sebagai gus itu hanya mengantongin izin pijat tradisional dari Dinas Kesehatan Pemkab Blitar.  Meski begitu, Samsudin berani membuka praktik layaknya perdukunan atau pengobatan spiritual. Dia juga membuka semacam pondok pesantren dengan menerima beberapa pengikut atau santri. 

 "Izin pijat tradisional tersebut dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada 2021," kata Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Selasa (9/8/2022).  Sementara itu, izin pijat tradisional yang dimiliki Samsudin resmi dicabut. Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya.

Tak hanya itu, orang-orang yang selama ini tinggal di padepokan dan sekaligus menyatakan diri sebagai santri atau semacamnya, Rahmat meminta untuk dipulangkan. “Lho ya gak boleh (pengobatan). Ya dipulangkan (santri Samsudin). Gak boleh beraktiftas,” ujar Rahmat. Seiring dengan langkah pelarangan ini, Pemkab Blitar akan memasang banner di lokasi padepokan Samsudin Jadab berada.

Sementara untuk penjagaan, menurut Rahmat pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan Koramil setempat. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi massa dan semacamnya, apalagi sampai melakukan hal-hal yang berisfat merusak.  “Masyarakat dan warga tidak boleh menggeruduk. Jadi supaya tidak jadi kerumunan, kerusakan hal-hal anarkis, saling menahan diri,” katanya.iNewsMadiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut