get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Telah Ada 3 Orang, Kabareskrim: Tunggu Ekpose Besok

Senin, 08 Agustus 2022 | 23:30 WIB
header img
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (iNews)

JAKARTA,iNewsMadiun.id  - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung terdapat tersangka baru atas kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia menyebut telah ada 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E alias alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan memberitahu kepada publik besok, Selasa (9/8/2022).

"Tunggu ekspose besok ya," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Nantinya, Agus melanjutkan, tersangka tersebut akan diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, ia meminta publik menunggu dengan sabar terkait pengumuman tersebut.

"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus," ucap Agus.

Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus tersebut akan segera terungkap.

"Insya Allah tuntas," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berjumlah tiga orang. Menurutnya, jumlah tersangka bisa kembali bertambah.

"Kan sudah tersangka, kan sudah 3. Tiga itu bisa berkembang. Pasalnya itu, 338, 340 ya yang baru ya, pembunuhan berencana. Nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mahfud tidak merinci siapa tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi, Polri telah mengumumkan dua tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir R.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut