get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Sri Mulyani Buat Standar Kelayakan Baru Rumah Jatah Bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:36 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)

Aturan ini menyebutkan bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, antara lain:

1. Pembelian tanah dan bangunan

2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah serta

3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman

Untuk perhitungan nilai anggaran untuk pengadaan kediaman mantan presiden dan wapres, akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui penugasan Menteri Keuangan (Menkeu), setelah menerima pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Setelah menerima permohonan, DJKN akan melakukan survei nilai pasar tanah sebelum masa jabatan Presiden dan Wapres berakhir. Setelah mendapatkan nilai pasar tanah, maka Kemenkeu kembali menyerahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara.

Pasal 7 PMK ini menyebutkan, perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh menteri sekretaris negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Setelah itu, maka Mensesneg bakal menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah dari nilai pasar tanah yang diterima dengan rincian:

- Total nilai tanah

- Total nilai bangunan

- Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres yang ditanggung oleh negara.

Perhitungan total nilai tanah, total nilai bangunan dan segala pajak dan biaya lainnya dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut