MOJOKERTO, iNewsMadiun.id - Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) menjalankan pengawasan pupuk. Mereka meminta alokasi pupuk ZA dan SP-36 di Jatim dialihkan ke pupuk urea dan NPK. Pasalnya sejak bulan Juni lalu, dua jenis pupuk tersebut sudah dihentikan distribusinya.
Angggota Komisi B DPRD Jatim Subianto. Foto:IST.
Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto mengatakan, alokasi pupuk ZA di Jatim sebanyak 366.000 ton per tahun. Sedangkan SP-36 sekiar 106.000 ton. "Kalau bulan Juni ini dihentikan berarti masih ada sisa separuh. Maka, kami minta jatah alokasi ini dialihkan ke pupuk urea dan NPK, sehingga kuotanya bertambah," katanya saat rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian Pemprov Jatim di UPT Pembenihan Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/8/2022).
Subianto mengatakan, kuota pupuk di Jatim selama ini jauh dari kebutuhan, terutama saat masa tanam bulan Oktober-Desember. Seringkali petani kebingungan, sehingga hasil panen bisa maksimal.
Editor : Arif Handono