JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kembali akses ke PayPal setelah pada tanggal 30 Juli 2022 resmi diblokir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan pembukaan akses akan berlangsung selama 5 hari kerja.
"Proses pembukaan sudah dilakukan dan akan bisa diakses kembali. Kami berikan waktu 5 hari kerja, jadi jika Jumat besok (5 Agustus) belum juga melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) maka PayPal akan diblokir kembali," katanya saat jumpa pers.
Lebih lanjut Semuel mengatakan, pembukaan akses PayPal dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk segera menarik kembali asetnya dan melakukan migrasi.
Mengingat hingga saat ini belum ada komunikasi atau tanda-tanda bahwa PayPal akan mengikuti aturan pendaftaran PSE.
"Saya harap masyarakat bisa memanfaatkan waktu untuk migrasi. Manfaatkan 5 hari ini untuk memindahkan dana dan mencari solusi dari pihak lain. Saat ini ada banyak layanan serupa, silakan untuk memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," ujar Semuel.
Untuk diketahui, sebelumnya Kominfo mendapat protes keras dari masyarakat karena telah melakukan pemblokiran terhadap sistem pembayaran digital PayPal.
Bahkan tagar #BlokirKominfo menggema di lini masa Twitter sebagai trending topik yang telah dicuitkan ribuan kali oleh netizen.
Masyarakat mengeluhkan bahwa akibat pemblokiran yang dilakukan, mereka tidak bisa memanfaatkan aset yang dimilikinya di PayPal. Banyak juga yang mengecam aksi Kominfo melakukan pemblokiran karena PayPal sendiri banyak digunakan para freelancer untuk menerima hasil jerih payah mereka.
"Pembukaan akses ke PayPal ini kami lakukan sebagai respon karena banyak masyarakat yang meminta. Mudah-mudahan ini waktunya cukup untuk masyarakat bermigrasi. Saya harap kesempatan ini bisa dimaksimalkan," pungkas Semuel.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono