JAKARTA , iNewsMadiun.id - Polisi tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka. Roy Suryo jadi tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Dia menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam. "Tidak ditahan," ujar Zulpan ketika dihubungi, Jumat (22/7/2022).Di mengatakan, bahwa alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit. "Sakit," jelasnya. Setelah menjamin pemeriksaan dari pukul 10:30 WIB hingga 22:00 WIB, dia keluar ruang pemeriksaan dengan dibopong oleh kuasa hukumnya. Seusai menuruni tangga, Roy menggunakan kursi roda di Lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dibopong saat menaiki mobilnya. Dengan kondisi tersebut, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Dia juga enggan memberikan pernyataan apakah dirinya akan langsung ditahan atau tidak. Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution, yang ikut mendamping hanya mengatakan Roy sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat. "Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja," kata Pitra.
Editor : Arif Handono