JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kabar gembira. Sekarang sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank. Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menkumham mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank.
"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dikutip akun Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7/2022).
Dia mencontohkan jika pencipta lagu mengunggah konten ke YouTube dan viewersnya tinggi, maka sertifikat kekayaan intelektualnya bisa menjadi jaminan di bank.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," katanya.
Editor : Arif Handono