Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Akan Buka Kembali Kasus Km 50 Jika Ada Novum Baru
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Akan Berkumpul dengan Keluarga di Megamendung

Rabu, 20 Juli 2022 | 07:52 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Akan Berkumpul dengan Keluarga di Megamendung
Habib Rizieq Shihab berkumpul dengan keluarga di Megamendung setelah bebas bersyarat. (Foto Antara).

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya. Pertama, Habib Rizieq dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, Habib Rizieq juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.iNewsMadiun

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut