get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Pertama Kali di Dunia, Pengadilan Menyatakan Bayi Ini Punya 2 Ayah dan 1 Ibu

Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:50 WIB
header img
Pengadilan sipil di Argentina mengakui bayi yang baru lahir punya dua ayah dan satu ibu. Foto/REUTERS

BUENOS AIRES, iNewsMadiun.id - Pengadilan di Argentina membuat putusan bersejarah dengan mengakui dua ayah dan satu ibu untuk bayi yang baru lahir. Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Sipil dan Niaga Nasional Nomor 7 Kota Buenos Aires pada Rabu waktu setempat. Hakim Myriam Cataldi memutuskan bahwa pengadilan mengakui seorang bayi yang baru lahir memiliki keluarga multiparental.

Keluarga itu terdiri dari dua ayah dan seorang ibu yang melahirkan bayi melalui pembuahan yang dibantu. Kasus unik ini bermula ketika dua pria yang menjalin hubungan sesama jenis dan telah hidup bersama sejak 2018 memiliki keinginan untuk menjadi orang tua. Namun, mereka tidak ingin mengadopsi atau memilih kehamilan dengan ibu pengganti.

Salah satu dari mereka mengusulkan untuk "bertaruh pada model pengasuhan bersama yang membentuk keluarga dengan seorang wanita dengan keinginan berbakti yang sama". Masalahnya adalah bahwa baik teman maupun kenalan tidak berada di tempat yang sama, sehingga mereka merancang situs web untuk mencari kandidat yang benar-benar ingin memiliki anak.

Tidak dijelaskan, bagaimana menentukan orangtua biologis dari bayi tersebut. Kendati demikian, bayi itu sudah sah terdaftar di Kantor Catatan Sipil dengan tiga nama keluarga. Hakim Cataldi memutuskan mendukung permintaan dua pria yang memutuskan untuk menggunakan aplikasi pengasuhan bersama yang disebut “Coparentalys”, sebuah platform web yang menghubungkan orang-orang untuk memiliki anak.

“Mereka adalah dua pria dan seorang wanita yang memutuskan untuk membangun keluarga multiparental berdasarkan poliamori pendaftaran filiasi orangtua," jelas pengacara keluarga tersebut, Andrés Gil Domínguez, kepada saluran berita Telenueve, Kamis (14/7/2022). Selain akan memiliki nama keluarga dari ketiga orang tua pada akte kelahiran, bayi tersebut juga akan dokumen identitas nasional dan paspor.

Jaksa dalam kasus tersebut, Mónica Susana Mauri, memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Hakim Cataldi. Namun, pendaftaran anak di bawah umur di Kantor Catatan Sipil langsung diterima. “Satu-satunya kendala yang dihadapi keluarga adalah pendapat jaksa dan pembela anak di bawah umur yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi yang sama sekali tidak mengetahui bagaimana model konstitusional Argentina bekerja setelah reformasi hukum perdata,” imbuh pengacara tersebut.

Meskipun ini adalah putusan yang langka di negara Amerika Selatan, ada 21 kasus serupa lainnya dari triple filiation, di mana 19 di antaranya diselesaikan melalui jalur peradilan.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut