JAKARTA, iNewsMadiun.id Kementerian Agama ( Kemenag ) telah membatalkan pencabutan izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur. Kini pesantren dapat kembali beroperasi.
Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy mengatakan alasan pembatalan tersebut karena kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pesantren itu bersifat personal. Adapun pelaku kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh anak kiai pesantren Shiddiqiyyah berinisial MSAT telah ditangkap oleh kepolisian.
"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (11/7/2022).
Dengan begitu, Muhadjir berharap para santri tidak khawatir akan kepastian status yang tengah belajar di ponpes itu.
"Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," tuturnya.iNewsMadiun.id
Editor : Arif Handono