get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK

Senin, 11 Juli 2022 | 13:09 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). (Foto : Dok KPK)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Jokowi pun telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK tersebut.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).

Faldo menjelaskan penerbitan Keppres tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.

"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

Lili Pintauli Siregar telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

Laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.iNewsMadiun.id

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut