Polisi Periksa Roy Suryo Siang Ini Terkait Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi
Kamis, 30 Juni 2022 | 13:35 WIB
"Artisnya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Sejumlah Pasal yang disangkakan di antara Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 A KUHP dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono