Angka Perceraian di Kota Cimahi Jawa Barat 1.642 Pasutri Terjadi Peningkatan Selama Pandemi
CIMAHI, iNewsMadiun.id - Angka perceraian di Kota Cimahi, Jawa Barat meningkat selama pandemi COVID-19. Pada tahun 2021 angka perceraian mencapai 1.642 kasus. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2020 sebanyak 1.320 kasus perceraian.
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Anung Saputra mengungkapkan penyebab paling dominan terjadinya perceraian di Kota Cimahi karena faktor ekonomi dan perselisihan antarpasangan.
"Dua faktor itu yang paling banyak jadi penyebab perceraian. Ekonomi biasanya gak ada penghasilan tetap. Sementara perselisihan tidak selalu pertengkaran mulut, kalau suami istri sudah diam itu juga perselisihan," kata Anung Saputra, Kamis (29/6/2022).
Faktor lain yang mempengaruhi pasangan suami istri memilih bercerai adalah sikap tempramental salah satu pasangan, seperti mudah marah. Termasuk usia muda saat menikah juga rentan bercerai karena mental yang belum siap.
"Pasangan muda menikah pasti berbeda dengan yang usianya sudah matang. Jadi bukan pendidikan formal saja, pendidikan menghadapi rumah tangga juga berpengaruh terhadap kesiapan mental," ujar Anung Saputra.
Klasifikasi angka perceraian berdasarkan usia pernikahan yang sudah dijalani, berikut perinciannya:
Sementara bila dilihat dari usia pemohon perceraian, perinciannya:
Menurut Anung, dalam persidangan perceraian pihaknya selalu melakukan mediasi, antara suami dan istri yang ingin bercerai. Paling tidak mereka bisa berpikir ulang untuk mempertahankan pernikahannya. Mengingat perceraian merupakan pintu terakhir permasalahan rumah tangga. B
"Suami istri yang akan bercerai kami mediasi dulu, harapannya agar perceraian tidak terjadi, karena itu adalah opsi paling akhir," ujang Anung.
Editor : Arif Handono