get app
inews
Aa Text
Read Next : "Trimakasih Pak Prabowo," Ucap Para Petani Madiun Usai Mendapat Bantuan Pupuk Gratis

Angka Perceraian di Kota Cimahi Jawa Barat 1.642 Pasutri Terjadi Peningkatan Selama Pandemi

Kamis, 30 Juni 2022 | 08:00 WIB
header img
Perceraian di Kota Cimahi, Jawa Barat meningkat selama pandemi. (Foto: Pixabay)

CIMAHI, iNewsMadiun.id - Angka perceraian di Kota Cimahi, Jawa Barat meningkat selama pandemi COVID-19. Pada tahun 2021 angka perceraian mencapai 1.642 kasus. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2020 sebanyak 1.320 kasus perceraian.

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Anung Saputra mengungkapkan penyebab paling dominan terjadinya perceraian di Kota Cimahi karena faktor ekonomi dan perselisihan antarpasangan.

"Dua faktor itu yang paling banyak jadi penyebab perceraian. Ekonomi biasanya gak ada penghasilan tetap. Sementara perselisihan tidak selalu pertengkaran mulut, kalau suami istri sudah diam itu juga perselisihan," kata Anung Saputra, Kamis (29/6/2022). 

Faktor lain yang mempengaruhi pasangan suami istri memilih bercerai adalah sikap tempramental salah satu pasangan, seperti mudah marah. Termasuk usia muda saat menikah juga rentan bercerai karena mental yang belum siap. 

"Pasangan muda menikah pasti berbeda dengan yang usianya sudah matang. Jadi bukan pendidikan formal saja, pendidikan menghadapi rumah tangga juga berpengaruh terhadap kesiapan mental," ujar Anung Saputra. 

Klasifikasi angka perceraian berdasarkan usia pernikahan yang sudah dijalani, berikut perinciannya:

  • Pernikahan di bawah 1 tahun: 30 kasus.
  • Pernikahan 1-3 tahun: 75 kasus kasus.
  • Pernikahan 3-5 tahun: 72 kasus.
  • Pernikahan 5-10 tahun: 237 kasus.
  • Pernikahan di atas 10 tahun: 1.210 kasus. 

Sementara bila dilihat dari usia pemohon perceraian, perinciannya:

  • Di bawah 20 tahun ada 23 kasus.
  • Usia 21-30 tahun ada 411 kasus.
  • Usia 31-40 tahun ada 523 kasus.
  • Usia 41-50 tahun ada 522 kasus.
  • Usia 51-60 tahun ada 230 kasus.
  • Usia di atas 60 tahun ada 149 kasus. 

Menurut Anung, dalam persidangan perceraian pihaknya selalu melakukan mediasi, antara suami dan istri yang ingin bercerai. Paling tidak mereka bisa berpikir ulang untuk mempertahankan pernikahannya. Mengingat perceraian merupakan pintu terakhir permasalahan rumah tangga. B

"Suami istri yang akan bercerai kami mediasi dulu, harapannya agar perceraian tidak terjadi, karena itu adalah opsi paling akhir," ujang Anung.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut