Usai viral di media sosial, penjual nasi gurih dendeng babi tersebut kini menghapus kata Aceh di gerai miliknya dan sudah menambahkan label ’Non Halal’.
Hal itu diketahui setelah tim dari Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta bersama pihak Kelurahan Pluit turun ke lokasi, pada Rabu (15/6/2022).
Pada rak makanan tersebut, tidak ada lagi stiker bertuliskan "Nasi Uduk 77 Aceh", sudah berganti dengan label "Nasi Uduk 77" disertai tulisan “Non-Halal”.
Meski sudah tidak menggunakan nama Aceh dan sudah menggunakan label non halal, pihak Kelurahan Pluit akan tetap memanggil penjual nasi uduk tersebut.
menyebutkan, para penjual itu boleh-boleh saja menjual nasi uduk dengan menu dendeng babi asal tidak menerakan nama Aceh. Karena Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas Muslim serta menerapkan syariat Islam.
Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk Halal yang bisa disantap oleh kalangan luas.
"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menerakan embel-embel nama Aceh," sebutnya.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono