get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Viral Lagi, Nasi Gurih Aceh Dendeng Daging Babi, Ini Faktanya

Kamis, 16 Juni 2022 | 08:23 WIB
header img
Nasi gurih Aceh dendeng babi (Istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Setelah viral nasi Padang rendang babi, netizen kini dihebohkan dengan nasi gurih Aceh dendeng daging babi yang dijual di sebuah gerai makanan di kawasan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara. Kuliner khas bumi Serambi Makkah tersebut ada juga ada yang dijajakan secara online.

Warganet menyoroti nama Aceh yang ditabalkan pada makanan tak halal tersebut, mengingat Aceh adalah provinsi yang menjalankan syariat Islam. Celakanya lagi warung tersebut tak mengumumkan menjual makanan non halal.

Muhammad Raji Firdana, wirausaha muda asal Aceh di Jakarta menceritakan pengalamannya bersama keluarga singgah di warung yang menjual nasi gurih dendeng babi di Muara Karang, Pluit saat mencari sarapan pagi.

Ia berbagi kisah itu melalui akun Facebook Muhammad Raji Firdana disertai dengan foto nasi gurih dendeng babi.

Mulanya Raji dan keluarga mendatangi warung nasi gurih Aceh (serupa nasi uduk) langganannya di Pluit, tapi ternyata hari itu tutup. Ia pun mencari opsi lain di Google.

"Singkat cerita, hasil dari gugling ketemu lah @nasi_uduk_aceh77 yg lokasi masih seputaran Pluit juga. Sambil buru-buru langsung ke lokasi pasar Muara Karang, pas sampe di lokasi kita ga curiga sama sekali karena brand yang dimunculinkan “Nasi uduk Aceh”, tapi pas ngeliat dendengnya punya warna yang unik dan beda dengan dendeng yang biasa kita liat di Aceh,” tulis Raji Firdana seperti dikutip Okezone, Senin (13/6/2022).

Raji penasaran lalu bertanya ke orang warung, tapi pertanyaannya malah tak digubris.

“Malah pelanggan di situ yang jawab, rupanya bener aja, dendeng yang dijual rupanya ga halal, dan berbahan dasar babi. “Seinget” saya malah karyawan disitu ada yang pake jilbab. Setelah itu kita langsung pulang dan cari sarapan di tempat lain,” ujar Raji.

Raji mengecam penabalan nama Aceh pada makanan tidak halal seperti nasi dendeng babi yang dijual warung terebut, mengingat Aceh sangat identik dengan Islam dan dapat kewenangan otonomi khusus dari pemerintah pusat untuk menjalankan hukum syariat Islam.

“Kita ga mempermasalahkan soal makanan babi atau semacamnya, karena kita semua punya HAK dan dilindungi , tapi perlu di garis bawahi juga, kalau Aceh juga punya Undang-Undang tersendiri terkait kekhususan Syariat Islam. saya pikir semua orang pasti tau kalau #MASAKANACEHHALAL, orang2 kalo mau kulineran masakan Aceh gaperlu ragu soal kehalalannya,” katanya.

“Jadi yang saya kritisi adalah brand Aceh yg muncul di produk tsb, tapi menjual makanan non Halal. Saya pikir kurang arif Masakan Aceh/ brand nama Aceh disandingkan dengan makanan non halal.

sekali lagi, saya lahir dan besar juga dilingkungan teman-teman non muslim. Jadi saya tidak mempermasalahkan usaha makanan non halal nya, tapi menempatkan nama ACEH yg identik dengan Keislamanan dan Kehalalannnya yg disandingkan dengan makanan non halal saya pikir kurang bisa diterima masyarakat Aceh khususnya.”

Yuswardi Ali Suud, warga Aceh lainnya di Jakarta juga punya pengalaman singgah di gerai makanan yang menjual nasi gurih dendeng babi di Muara Karang. Ia menemukan itu saat mencari warung khas Aceh melalui Google. Dengan dipandu Google Map, Yuswardi meluncur ke lokasi.

“Posisinya di food court dalam pasar Muara Karang. Pelanggannya rata-rata berwajah oriental,” cerita dia melalui akun Facebook Yuswardi Ali Suud.

 

 ilustrasi

Yuswardi awalnya tak curiga gerai itu menjual menu babi, mengingat di raknya tertulis ‘Nasi Uduk Aceh 77’. Namun, ia kaget ketika menanyakan ke penjaga warung, “apa aja lauknya?”

“ada telur balado, dendeng babi, sate babi...” jawab penjaga warung.

“Whaat? Warung Aceh dengan menu babi?? Tiba-tiba saya merasa mual. Tanpa menyimak lagi penjelasan tentang daftar menunya, saya melangkah menjauh. Selera makan pun lenyap entah ke manang. What a Sunday moring,” tulis Yuswardi yang pernah bekerja sebagai jurnalis sebuah media ternama di Jakarta.

Usai viral di media sosial, penjual nasi gurih dendeng babi tersebut kini menghapus kata Aceh di gerai miliknya dan sudah menambahkan label ’Non Halal’.

Hal itu diketahui setelah tim dari Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta bersama pihak Kelurahan Pluit turun ke lokasi, pada Rabu (15/6/2022).

Pada rak makanan tersebut, tidak ada lagi stiker bertuliskan "Nasi Uduk 77 Aceh", sudah berganti dengan label "Nasi Uduk 77" disertai tulisan “Non-Halal”.

Meski sudah tidak menggunakan nama Aceh dan sudah menggunakan label non halal, pihak Kelurahan Pluit akan tetap memanggil penjual nasi uduk tersebut. 

menyebutkan, para penjual itu boleh-boleh saja menjual nasi uduk dengan menu dendeng babi asal tidak menerakan nama Aceh. Karena Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas Muslim serta menerapkan syariat Islam.

Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk Halal yang bisa disantap oleh kalangan luas.

"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menerakan embel-embel nama Aceh," sebutnya.iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut