JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kasus pembunuhan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila memasuki babak penting. Terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus berencana membunuh kedua korban, karena kecelakaan lalu-lintas lantas membuang tubuh korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng).
Salah satu pelaku tabrak lari di Nagreg yang menewaskan sejoli Handi dan Salabila adalah Kol Inf Priyanto.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer turut membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam vonis ini. Adapun hal meringankan yakni selama berdinas di militer, Priyanto dinilai tidak pernah melakukan tindak pidana.
“Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya,” ucqp Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Faridah mengungkapkan hal yang memberatkan terkait penjatuhan vonis terhadap Priyanto. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit sejatinya dipersiapkan negara untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh. “Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rangka tugas pokok TNI,” ucap Faridah.
Dia mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama. Perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. “Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Faridah.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait