Buang Tubuh Handi-Salsa ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Inf Priyanto saat mengikuti sidang. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Selain bui seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer. “Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Faridah.


Kolonel Priyanto saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). (Muhammad Farhan).

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang. Dengan kata lain, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Terdakwa Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Hal tersebut disampaikan usai Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhi vonis terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana. Kolonel Priyanto dalam sidang vonis kali ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain bui seumur hidup Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua mempersilakan Priyanto untuk berdisuksi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekitar satu menit. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto, usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah kemudian mengatakan Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut. Adapun apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis. “Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," ujar Brigjen Faridah.iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network