1. Bapak Moch Ridwan Kamil beserta istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda teronta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam.
2. Kedutaan Besar Repubhk Indonesia (KBRI) di Swiss memyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz, dari yang tadinya berstatus mencari orang yang hilang (massing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person). Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia.
Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan syara”, jenazah harus segera disholatkan. Karena jenazah tidak/belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara SHALAT GHAIB. Oleh karena Itu Majelis Ulama Indonella (MUI) Provingi Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan shalat gaib atas almarhum almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jumat 3 Juni 2022 di setiap masjid/mushala, bisa dilakukan sebelum shalat Jumat bisa juga dilakukan ba'da shalat Jumat. Kepada seluruh Pumpunan Majeks Ulama Indonesis (MU) kabupaten/kota dimohon meneruskan seruan ini kepada jajaran MUI di bawahnya dan kepada seluruh masyarakat muslim."
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait