Hukum Cat Rambut dalam Islam yang Jadi Perdebatan, Haram atau Boleh?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum cat rambut dalam Islam (Foto: twinsterphoto/Elements Envato)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Bagaimana hukum cat rambut dalam Islam? Apa dalil yang membahas mengenai hukum menyemir rambut? Kini, tren mengecat atau mewarnai rambut memang semakin meningkat. Berbagai brand kosmetik maupun hair care berlomba-lomba menciptakan produk pewarna rambut sesuai kebutuhan. Namun, hukum cat rambut nyatanya masih banyak diperdebatkan hingga saat ini oleh sesama umat muslim. Lantas,  bagaimana pandangan agama Islam yang sebenarnya terhadap perbuatan tersebut? 

Hukum cat rambut dalam Islam

Hukum mengecat rambut dalam Islam ternyata diperbolehkan atau mubah, bahkan ketika bertujuan untuk menutupi uban. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka berbeda lah kalian dengan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh sebab itu, ketika uban sudah bermunculan, umat Islam justru dianjurkan untuk mengecat rambutnya. Namun perlu dipastikan bahwa cat rambut yang digunakan tidak terbuat dari barang-barang najis atau haram. Selain itu, terdapat aturan untuk mengecat rambut sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ketentuan tersebut merujuk pada warna yang digunakan dimana seorang muslim yang mengecat rambutnya tidak diizinkan menggunakan warna hitam.

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW, “akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga. (HR. Abu Daud, No. 4214).
 

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network