Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak jaksa dari hal-hal yang memberatkan, maupun meringankan kedua terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini. Para terdakwa berbelit-belit dalam menyampikan keterangan," kata JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tuturnya.
Selain itu, baik Adam Deni maupun Ni Made Dwita masing-masing dikenakan denda Rp1 Miliar. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka denda tersebut diganti dengan masa tahanan selama lima bulan penjara.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait