Viral. Juru Parkir Berani Laporkan Oknum Anggota Dewan ke Ombudsman. Diduga Meminta Pungli

Sukmawijaya
Sejumlah juru parkir saat melaporkan oknum anggota DPRD Demak diduga terima pungli. (iNewsTV/Sukmawijaya)

DEMAK, iNewsMadiun.id - Juru parkir Pasar Mranggen luar biasa berani. Mereka berani melaporkan oknum anggota DPRD Demak ke Ombudsman Jawa Tengah. Laporan terkait dugaan oknum anggota dewan menerima pungli uang parkir Rp35 juta setiap bulan.

Laporan juru parkir tersebut diunggah di media sosial dan viral. Bahkan mereka sempat menunjukkan bukti transfer senilai Rp19 juta yang dikirim oleh Amin Prayitno. Ramainya kabar menyoal pungli oknum DPRD Demak mendorong Mustakin dan Ngafi, pengelola parkir Pasar Mranggen angkat bicara.

“Saya dapat proyek pengelolaan parkir Pasar Mranggen atas penunjukan resmi dari Dinas Perhubungan Demak,” kata Mustakin, Minggu (10/4/2022). Dia telah menandatangani MoU secara resmi dengan kesepakatan menyetor hasil pengelolaan parkir ke kas daerah sebesar Rp338 juta setiap 1 tahun. “Selanjutnya untuk mendapat untung, pengelolaan parkir tersebut di sub-kerjakan kepada juru parkir dengan setoran Rp35 juta rupiah setiap bulan,” katanya. 

Keduanya mengatakan bahwa dugaan pungli yang diungkapkan juru parkir kepada oknum anggota DPRD Demak dinilai mengada-ada. Bahkan juru parkir tidak memenuhi kesepakatan dengan dirinya/ karena selama tiga bulan, tidak menyetor hasil retibusi parkir secara untuh sesuai dengan perjanjian. Ditanya alasan juru parkir mentransfer oknum DPRD Demak senilai Rp19 juta, Mustakin dan Ngafi menjawab tidak tahu. “Mungkin urusan pribadi,” ujarnya.

Sementara dari keterangan Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, pengelolaan atau penyelenggara fasilitas parkir/ telah diatur dalam peraturan daerah kabupaten Demak nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir. “Dengan kriteria beberapa parkir, seperti parkir di tepi jalan umum, parkir tempat khusus dan parkir pasar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Demak, Dwi Heru Asiyanto.

Berdasarkan peraturan daerah, sistem penyelenggaraan fasilitas parkir dapat dilakukan oleh dinas perhubungan sebagai operasional perangkat daerah atau dilakukan penunjukan kepada perorangan atau badan. “Sehingga pengelolaan parkir dapat dilakukan secara profesional dan dapat memenuhi target pendapatan asli daerah,” katanya.iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network