Usai Maidi Resmi Tersangka, F Bagus Panuntun Ditunjuk Plt Wali Kota Madiun ‎

Dodik
Wakil Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, wakil Wali Kota Madiun mendapat perintah dari Gubernur Jatim untuk menjadi PLT Wali Kota Madiun mulai Rabu (20/1/2026). Foto: IG @masbaguspanuntun

MADIUN, iNewsMadiun.id - Usai KPK resmi menetapkan Wali Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Senin (19/1/2026) kemarin.

‎Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan surat perintah yang menunjuk Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun F Bagus Penuntun sebagai pelaksana tugas Wali Kota Madiun.

‎Surat nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 itu ditandatangani Gubernur jatim di Surabaya pada 20 Januari 2026. Dengan surat tersebut, sejak saat ini Khofifah resmi menyerahkan kendali pemerintahan Kota Madiun kepada F Bagus Panuntun.

‎Dalam surat itu, kewenangan wali kota Madiun seluruhnya diambil alih oleh F Bagus Panuntun. Hal itu bertujuan agar birokrasi tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

‎ "Memerintahkan, Nama F Bagus Panuntun, Jabatan Wakil Walikota Madiun melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah," bunyi Surat Perintah Gubernur tersebut.

‎Dalam melaksanakan tugas sebagai Wali Kota Madiun itu, F Bagus Panuntun harus melaporkan setiap langkahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. 

‎Dihari yang sama, melalui rilis pers yang disampaikan Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2025) malam. Walikota Madiun Maidi diduga melakukan tindakan pemerasan dan juga korupsi yang dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

‎Dugaan korupsi Walikota Maidi itu dilakukan bersama-sama dengan beberapa orang, diantaranya kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan satu orang lagi orang kepercayaannya yaitu RR. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 550 juta.

‎ "Barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta , 350 dari tangan RR dan 200 juta dari TM," ujar Budi.

‎Atas dugaan korupsi yang terjadi di Kota Madiun itu, KPK Menetapkan 3 orang tersangka yaitu, Walikota Madiun Maidi, Kepala PUPR Thariq Megah dan satu orang kepercayaan Maidi berinisial RR. Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network