MADIUN,inews Madiun.id - Satreskrim Polres Madiun menaikan status penanganan dugaan penganiayaan dan perampasan handphone yang diduga dilakukan pegawai koperasi yang sempat viral ke tahap penyidikan.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Madiun, Ipda Afgha Satria, menyatakan, setelah kasus tersebut naik tahap penyidikan, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada ABD warga Kecamatan Dagangan, orang yang mengupload vidio tersebut.
"Setelah naik tahap penyidikan, orang yang upload vidio sudah kita kirim surat panggilan satu kali. Nanti kalau kita panggil 2 kali tidak hadir akan ada upaya paksa," Ujar Ipda Afgha, Rabu (19/11/2025).
Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja terduga pelaku yang tega menganiaya dan merampas handphone seorang wanita warga Klecorejo, Kecamatan Mejayan itu.
"Yang sudah kita panggil adalah Bu Diana yang merupakan korban, kemudian saksi-saksi. Hasil keterangan para saksi itu kita gelar lagi, baru kita lakukan pemanggilan kepada orang-orang yang terduga pelaku," tambah Ipda Afgha.
Menurut Ipda Afgha, dalam kasus dugaan penganiayaan dan perampasan itu tidak menutup kemungkinan orang yang mengupload vidio itu juga akan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terkait undang-undang ITE itu perkara baru dan itu termasuk pidana khusus. Harus meminta keterangan ahli," tutupnya.
Sebelumnya sebuah vidio viral memperlihatkan seorang wanita dimaki-maki dan diludahi oleh pria yang diduga petugas koperasi. Video itu sempat diunggah oleh akun tiktok @apdul XJP hingga akhirnya diketahui siapa identitas wanita yang ada di dalam video dan kasusnya ditangani Polisi.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
