JAKARTA, iNewsMadiun.id - Dalam keadaan barang serba naik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta para pelaku usaha komoditas pangan untuk tidak memanfaatkan momentum kenaikan harga dengan mengambil keuntungan berlebihan atau bahkan melakukan tindakan anti persaingan dalam memasarkan produknya.
Diketahui, di bulan puasa dan Idul Fitri harga komoditas pangan serba naik ditambah permintaan konsumen yang turut meningkat.
"Khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha," ujar Komisioner KPPU Dinni Melanie dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau.
KPPU juga mengimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.
"Apabila ditemukan indikasi tersebut, KPPU tidak pikir dua kali untuk memproses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Dini.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait