JAKARTA iNewsMadiun.id - Dikarenakan harga minyak goreng sempat melambung tinggi sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan harga minyak goreng satu harga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah membuat kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan..
Berdasarkan hasil penelitian KPPU, ada sinyal praktik kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga karena melihat harga CPO dunia.
Selain KPPU mendorong Pemerintah membuat kontrak, KPPU juga menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
"Karena semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resmi, Jumat (21/1/2022).
Dorongan KPPU ini bukan tanpa alasan, KPPU melihat bahwa kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha.
"KPPU pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007," kata Ukay.
Pihaknya berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand, dan berharap Pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi.
"KPPU akan terus mendalami berbagai alat bukti atas permasalahan industri ini," katanya. iMews Madiun
Editor : Arif Handono