get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Ada Indikasi Kartel Harga Minyak Goreng, KPPU Usut Lima Perusahaan

Kamis, 03 Februari 2022 | 16:13 WIB
header img
Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Pusat menggelar Operasi Pasar (OP) minyak goreng murah dengan harga Rp 14.000 per liter (Foto : Faisal Rahman)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada empat sampai lima perusahaan besar bermain dalam kenaikan harga minyak goreng. Atas indikasi kartel harga minyak goreng, maka KPPU akan memanggil perusahaan besar yang menguasai pasar minyak goreng secara nasional.

"Perusahaan-perusahaan tersebut akan dipanggil besok oleh KPPU untuk dimintai keterangan terkait indikasi kartel. Kenapa indikasi kartel? Karena ada sinyalnya, jadi ketika ada kenaikan harga CPO, itu dijadikan momentum oleh para pelaku ini untuk menaikkan harga produk," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi  dalam diskusi Indef dikutip dari Inews.id, Kamis (3/2/2022).

Ukay menegaskan bahwa hal ini patut dipertanyakan karena seharusnya pelaku usaha yang terintegrasi vertikal mendapat pasokan dari kebunnya sendiri. Seharusnya, harga minyak goreng mereka tidak terpengaruh oleh harga CPO internasional. "Itu karena mereka yakin meskipun harganya dinaikkan permintaan di pasar tinggi sehingga akan dibeli masyarakat," lanjutnya.

Lalu, Ukay juga menyoroti kenaikan harga yang terjadi bersamaan. "Misalnya ada PT A menaikkan harga, harusnya PT B mengambil alih pasar, ini kan kompak, sampai pemerintah harus intervensi pasar," ujarnya.  Ukay menegaskan agar pelaku usaha tidak menunda pemanggilan KPPU ini. "Mereka yang merasa tidak bersalah bisa mengatakan bahwa mereka tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat," tandasnya. iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut